Menyiksa Binatang
0
komentar
Kita tidak diperbolehkan menyiksa binatang dengan cara apa pun, membuatnya kelaparan, memukulinya, membebaninya dengan sesuatu yang ia tidak mampu, menyiksa atau membakarnnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,
"Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati. Maka dari itu ia masuk neraka gara-gara kucing tersebut disebabkan dia tidak memberinya makan dan tidak pula memberinya minum di saat mengurung nya, dan dia tidak membiarkannya (melepaskannya) supaya memakan serangga di bumi." (HR. al-Bukhari)
Dan ketika beliau melewati sarang semut yang telah dibakar, beliau bersabda, "Sesungguhnya tidak ada yang berhak menyiksa dengan api selain Rabb (Tuhan) pemilik api." (HR. Abu Dawud, hadits shahih)
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas r.a, ia berkata, Rasulullah saw. pernah melintas pada seseorang yang sedang meletakkan kakinya di atas badan hewan yang mau disembelih sementara ia sedang mengasah pisaunya dan hewan itu sendiri melihat apa yang dilakukan laki-laki itu. Lalu beliau bersabda, "Mengapa engkau tidak asah pisaumu sebelumnya. Apakah kamu hendak mematikannya dua kali?" (Shahih, HR al-Baihaqi).
Dan ketika beliau melewati sarang semut yang telah dibakar, beliau bersabda, "Sesungguhnya tidak ada yang berhak menyiksa dengan api selain Rabb (Tuhan) pemilik api." (HR. Abu Dawud, hadits shahih)
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas r.a, ia berkata, Rasulullah saw. pernah melintas pada seseorang yang sedang meletakkan kakinya di atas badan hewan yang mau disembelih sementara ia sedang mengasah pisaunya dan hewan itu sendiri melihat apa yang dilakukan laki-laki itu. Lalu beliau bersabda, "Mengapa engkau tidak asah pisaumu sebelumnya. Apakah kamu hendak mematikannya dua kali?" (Shahih, HR al-Baihaqi).
Dalam riwayat lain tercantum, "Apakah kamu akan mematikannya dua kali mengapa engkau tidak mengasah pisaumu terlebih dahulu sebelum kamu membaringkannya?" (Shahih, HR al-Hakim).
Kandungan Bab:
1. Larangan menganiaya hewan yang disembelih, misalnya dengan mengasah pisau sementara hewan yang akan disembelih melihatnya. Atau menyembelihnya sementara hewan yang disembelih tersebut melihat kepada hewan-hewan lainnya.
2. Barangsiapa menyembelih hendaklah ia menyembelih dengan baik, hendaklah ia menajamkan pisau sebelum merebahkan sembelihannya dan membuat nyaman hewan sembelihannya.
Bahkan untuk menyembelih hewan kurban dimana umat islam juga sangat di anjurkan untuk melaksanakannya pun kita di larang untuk menyakitinya dengan menyembelih mengggunakan pisau yang tajam.
Wallahu A'lam
0 komentar:
Post a Comment