Keadaannya melewati batas

Posted by "membaca Al Quran 0 komentar
“Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti Keinginannya dan adalah keadaannya itu melewati batas” (QS. Al-Kahfi: 28).

Setiap yang dianjurkan dalam Islam, senantiasa memiliki kebaikan bila dilaksanakan. Termasuk di antaranya memilih pemimpin, yang di antara kebaikannya akan terwujud dalam bentuk kesatuan umat yang selanjutnya menjadi kekuatan besar yang terorganisir dalam merencanakan kemakmuran hidup bersama.

Namun diingatkan agar hati-hati dalam memilih demi terwujudnya kebaikan, apalagi banyak orang yang berambisi menjadi pemimpin, sehingga sangat sulit menyeleksi yang terbaik di antaranya. Lebih sulit lagi karena para calonnya pada awalnya serius menampakkan diri dengan wajah-wajah yang amat bersahabat dan menawarkan program-program yang sangat merakyat.

Penting sikap tegas dalam menghadapi calon-calon pemimpin. Sebagaimana Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam tegas menolak permintaan salah seorang sahabatnya ketika menawarkan diri menjadi pemimpin dalam suatu bidang urusan umat. Penolakan ini tentunya erat kaitannya dengan keinginan Rasulullah berani tegas untuk menyelamatkan kepentingan umat yang banyak, ketimbang harus memenuhi kepentingan seorang individu. Hal itu harus dilakukan, meskipun terhadap orang dekatnya.

Sebagai pengikut Rasulullah, kita perlu mengikuti jejaknya. Perlu memilih pemimpin yang bukan hanya baik akhlaknya, tetapi juga pandai dan berpengalaman. Apalagi tidak tertutup kemungkinan, di antara calon pemimpin itu terdapat orang-orang yang telah lalai dari mengingat Allah. Jika Allah berani dilupakan, manusia lebih-lebih lagi, sehingga harapan mewujudkan kebaikan dan perbaikan bersama akan menjadi sia-sia.

Senandung Doa ( Perindu Syair Biru )

Posted by "membaca Al Quran 0 komentar
Ya Rabb…
aku titipkan dia kepada Mu,
dia, bagian dari tulang rusukku yang hilang…
dia, separuh jiwaku..
yang nama dan keberadaanya masih Kau rahasiakan dariku..

Ya Allah…
jika dia membutuhkan ku..
Izinkan aku melakukan sesuatu untuknya…
jika hatinya tumpul…
berilah cahaya Mu ke dalam nuraninya..
Tegarkan dia ,
Jika dia dirundung duka hiburkan dia,
Jika hatinya tergores dan butuh teman bicara,
Temani dia Ya Allah..

Ya Rabb…
Jika dia merindukan aku,bisikkan padanya..
bahwa aku juga merasakan hal yang sama.
Jika dia menantikan pertemuan denganku
katakan padanya,bahwa aku juga menantikan saat itu tiba..

Ya Allah…
Jagailah dan lindungi dia untukku,,
hingga pada suatu saat nanti atas izin Mu
kami bisa dipertemukan…

Aamiin Ya Rabb..

Bidadari Dunia Mencari Bekal Akhirat 

Memotong Rambut Dan Kuku Saat Haid

Posted by "membaca Al Quran 0 komentar
Bukan Fatwa 

Memotong Kuku dan atau rambut pada saat haid , sampai saat ini memang masih banyak menyisakan kontroversi, terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama' karena sebagian ada yang melarang dan sebagian ada yang memperbolehkan, dengan catatan apabila rambut yang rontok, dianjurkan untuk menyimpannya hingga masa haid selesai. Setelah haid berakhir dan mau mandi besar maka rambut yang rontok dan kuku yang terpotong semasa haid harus disertakan waktu mandi agar ikut dibersihkan juga dengan air.

Sebagian yang lain menjelaskan / Berpendapat tidak ada larangan mengenai larangan memotong rambut dan kuku semasa haid, demikian pula tentang wajibnya mencuci rambut dan kuku yang tidak sengaja rontok saat haid, karena yang wajib adalah mandi janabah dengan meratakan air ke seluruh anggota badan saja. Adapun rambut dan kuku yang sudah rontok sebelumnya, maka tidak wajib dicuci, karena sudah bukan bagian dari badan kita saat melakukan mandi besar.

Hal lain yang lebih kepada nalar / logika sebagian ulama, bahwa wanita haidh itu wajib mandi dan bersuci sebelum dibolehkan shalat atau puasa atau mengerjakan jenis ibadah lainnya. secara logika apabila pada saat haidh itu seorang wanita memotong kuku dan rambut, lalu potongannya itu dibuang, maka ketika mandi janabah, potongan rambut dan kuku itu sudah tidak termasuk yang disucikan. Sehingga untuk menghindari hal itu, wanita dilarang memotong rambut dan kuku saat haid.

Sekali lagi, ini hanyalah logika dan nalar bukan dari nash Quran atau nash hadits, karena dari sekian banyak ajaran yang telah Rasulullah SAW sampaikan kepada kita, baik dalam hadits ataupun dalam ayat Al-Quran Al-Karim tak sekali pun beliau menyebutkan larangan itu.

Ada sebagian orang yang menyatakan bahwa orang yang memotong rambutnya atau kukunya ketika junub maka semua bagian tubuhnya ini akan kembali pada hari kiamat dan menuntut pemiliknya untuk memandikannya. 

Apakah ini benar ?

Tidak ada yang mengetahui bagaimana keadaan di Akhirat dan atau hari setelah kiamat nanti, kecuali Allaah Dan Rasullaah, adapun sebagian besar hukum yang saat ini diambil lebih kepada ijtihad para ulama, kesulitan terbesar yang ada saat ini dalam mengeluarkan hukum dan atau berfatwa adalah karena terlalu banyaknya sesuatu yang telah dibuat ada dan diada - adakan, yang justru membuat manusia itu sendiri kesulitan.

Hukum Islam tidak sulit dan atau mempersulit sebagaimana sabda Rasulullah SAW "Permudahlah urusan orang, jangan dipersulit. Gembirakan hati orang, jangan pula ditakut-takuti"


Sekiranya terdapat kesulitan maka Bertawakkallah kepada Allaah Subhanahu Wata'ala, Allaah Tidak hendak mendzalimi, mempersulit dan atau membebankan beban yang berat kepada Hamba - Hamba Nya. Justru manusia itu sendiri yang mempersulit dan mendzalimi dirinya sendiri (al ayat)


Silahkan di ikuti keyakinan yang ada didalam hati, ikut A atau Ikut B percayalah pada keyakinan saudara, sekiranya merasa bersalah / melakukan kesalahan dan berdosa / melakukan perbuatan dosa, Bersegeralah memohon Ampunan dan Allaah adalah Maha Pengampun.

Wallahu A'lam

Blogger news

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

About