Majelis Mujahidin Indonesia
0
komentar
Majelis Mujahidin lahir berawal dari keprihatinan para tokoh gerakan Islam yang pernah digembleng di “pesantren Orde Baru” seperti Irfan Suryahardi, Deliar Noer, Syahirul Alim, Mursalin Dahlan, Mawardi Noor dan lain-lain. Mereka terdorong untuk mengadakan forum kecil, berdiskusi yang ujungnya menggagas lahirnya suatu lembaga yang bisa menyatukan visi kaum muslimin yang hendak memperjuangkan tegaknya syariat Islam, yaitu Majelis Mujahidin.
Dilihat dari kacamata ekonomi, kader-kader Mujahidin adalah kaum yang masuk dalam strata ekonomi menengah kebawah. Jika dilihat dari jenis pekerjaan, maka memiliki variasi yang sangat banyak, ada pedagang, buruh bangunan, pedagang kaki lima dll.
Untuk menandai lahirnya institusi tersebut diadakan kongres I Majelis Mujahidin di Yogyakarta tanggal 5-7 Agustus 2000. Saat itu hadir kira-kira 1500 orang dari berbagai gerakan di seluruh tanah air, bahkan hadir pula beberapa perwakilan dari negara sahabat, seperti Moro, Malaysia, dan Arab Saudi.
Aliansi Gerakan
Pada Kongres I di Yogyakarta, diputuskan bahwa Majelis Mujahidin merupakan organisasi aliansi gerakan (tansiq amal) yang bersifat universal, tidak dibatasi suku, bangsa maupun negara. Memang format tansiq ini memang masih menjadi bahan perdebatan yang cukup panjang di antara aktivis Majelis Mujahidin. Namun yang pasti, tansiq ini bisa saja diikuti oleh organisasi maupun personal. Meskipun tidak atau belum ada aturan tertulis mengenai syarat menjadi anggota Majelis Mujahidin, namun cukup dimaklumi bahwa anggota Majelis Mujahidin adalah muslim yang taat.
Konsekuensi lain dari format aliansi adalah adanya kesiapan anggota-anggotanya untuk berbeda pendapat dengan anggota yang lainnya. Inilah barangkali yang menjadi ciri khusus Majelis Mujahidin, dibandingkan dengan kelompok muslim “fundamentalis” yang pada umumnya tertutup tetapi justru di sini kader-kadernya harus siap menghadapi perbedaan-perbedaan. Namun ternyata jika diselami lebih jauh, aliansi Mujahidin ini masih mempersyaratkan, yaitu keshahihan aqidah, dalam timbangan mujadihin, yaitu dalam prespektif aqidah salaf. Dengan mereka yang sama-sama beraqidah salaf bisa melakukan aliansi lebih terbuka, sedangkan dengan mereka yang tidak beraqidah salaf, aliansinya dilakukan hanya dalam wilayah perjuangan penegakan syariah. Jadi di sini semacam ada kaidah “kita beramal dalam masalah yang kita sepakati”
Selain konsekuensi tersebut, format keanggotaan seperti ini cukup rawan menghadapi penyusupan pihak luar yang tidak merasa nyaman dengan kehadiran majelis Mujahidin. Tahun 2000 – 2002 di Majelis Mujahidin bahkan telah disusupi pihak intelijen nasional, dan menjadi pengurus Lajnah Tanfidziyah bidang hubungan antar Mujahid. Diketahuinya satu orang telah menyusup ke tubuh Majelis Mujahidin berkaitan dengan hilangnya “pengurus” ini tanpa sebab setelah kasus bom Bali. Setelah diusut, dicari-cari, akhirnya diketahuilah bahwa Mr. X, tersebut aslinya adalah seorang perwira militer. Namun karena majelis Mujahidin tidak pernah memiliki niat untuk melakukan bughat (memberontak) maka penyusupan itupun tak ada gunanya. Kalau yang ditemukan hanya aktivitas kajian-kajian, di luar Mujahidin banyak juga kajian, bahkan yang radikal dibandingkan dengan Mujahidin.
Kajian-kajian untuk kader Majelis Mujahidin, umumnya metekankan pemahaman tauhid. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar Majelis Mujahidin, yang menjadikan tauhid sebagai dasar visi dan misinya. Selain materi tauhid disampaikan pula materi tafsir, hadis dan ahkam syar’iyyah. Materi-materi kajian umumnya cukup berbobot, mengingat aktivis Majelis Mujahidin rata-rata cukup berpendidikan dan memiliki semangat religiusitas tinggi. Kebanyakan di antara aktivisnya adalah sarjana, meskipun demikian ada juga yang hanya lulus tingkat SLTA.
Tuntutan formalisasi syari’ah di Indonesia bagi Majelis Mujahidin adalah final. Dalam sejarah perjuangan umat Islam, usaha menegakkan syariah ini telah ditempuh beberapa metode. Pertama adalah metode konstitusional yaitu perjuangan dengan masuk ke dalam lembaga seperti MPR dan DPR. Kedua dilakukan dengan da’wah, seperti yang dilakukan oleh DDII. Ketiga dengan pendidikan, seperti yang dilakukan oleh Muhammadiyah. Keempat, dengan bersenjata seperti yang dilakukan oleh Kartosuwiryo.
Sejauh ini Majelis Mujahidin berusaha mewujudkan cita citanya melalui da’wah, baik da’wah secara politik, ataupun dakwah kemasyarakatan. Da’wah politik dilakukan dengan mengirimkan surat kepada pejabat-pejabat dan lembaga-lembaga tinggi negara. Beberapa jenis surat yang dikirim kepada pejabat dan instansi bisa dilihad dalam buku Da’wah dan jihad Abu Bakar Ba’asyir. Selain mengirim surat, Mujahidin juga mengadakan audiens dengan pejabat tinggi, DPR atau organisasi massa untuk merealisasikan visi dan misinya itu.
Wallahu A'lam
0 komentar:
Post a Comment