Islam Memiliki 5 Hukum

Posted by "membaca Al Quran 1 komentar
Terkait dengan “Islam Kaffah” terkadang memunculkan problem pemahaman pada sebagian orang, hal ini dikarenakan agama Islam memiliki 5 hukum, yaitu: wajib, sunnat, mubah, makruh dan haram, lalu bagaimana implementasi dari ke-kaffah-an ke-lima hukum ini ?

Maksud ayat secara global adalah orang-orang beriman diperintahkan oleh Allah SWT agar masuk ke dalam Islam secara keseluruhan dengan menjalankan perintah-Nya dan Menjauhi larangan-Nya, yang kesemuanya dibatasi oleh hukum islam , yakni Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, Haram, yang kurang lebih penjelasannya adalah sebagai berikut :

1. Jika ajaran Islam berhukum wajib ‘ain, maka maksudnya adalah setiap muslim (‘ain) berkewajiban untuk melaksanakannya. Jika ajaran Islam berhukum wajib kifa-i, maka maksudnya adalah setiap muslim berkewajiban untuk meyakininya sebagai kewajiban dan melaksanakannya jika status wajib kifa-i itu berkenaan dengan dirinya, atau, melaksanakannya sebagai bentuk “sukarela”-nya untuk memikul tanggung jawab wajib kifa-i meskipun – sebenarnya – tidak berkenaan dengan dirinya. Misalnya, seseorang yang mempunyai takhashshush (spesialisasi) seorang dokter, maka ia berkewajiban secara ‘aini untuk menjalankan perannya sebagai dokter, meskipun mempelajari kedokteran sendiri hukumnya fardhu kifayah, namun bisa saja dengan “sukarela” ia menambahkan spesialisasinya dengan mempelajari ilmu fiqih, walaupun untuk ilmu fiqih sudah ada yang mengisinya.

2. Jika ajaran Islam berhukum Mubah maka maksudnya adalah setiap muslim yang mukmin meyakini hukumnya bisa dijalankan atau ditinggalkan. 

3. Jika ajaran Islam berhukum sunnat, maka maksudnya adalah setiap muslim meyakini hukum sunnat-nya, dan berkeinginan serta senang untuk melaksanakannya.

4. Jika ajaran Islam berhukum makruh, maka maksudnya adalah setiap muslim meyakini ke-makruh-annya dan berkeinginan serta merasa senang untuk meninggalkannya, juga hatinya tidak menyukainya.

5. Jika ajaran Islam berhukum haram, maka maksudnya adalah setiap muslim meyakini ke-haram-annya dan menghalangi dirinya agar tidak sampai melakukannya. Perlu diketahui bahwa secara bahasa haram bermakna menghalangi.

Wallahu a’lam.

1 komentar:

syeikh said...

Alhamdulillah. sudah sempurna ajaran islam ini di turunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW. jadi tidak ada keraguan lagi .kita umat islam harus yakin (seyakin-yakinya) dengan ajaran islam.

Post a Comment

Blogger news

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

About