Bersuci Benda yang wajib disucikan
0
komentar
Islam adalah agama yang mencintai kebersihan dan kesucian dalam segala hal, baik kebersihan lahir apalagi kebersihan batin. Oleh karena itu jika kita telah membuang kotoran, baik kotoran besar maupun kotoran kecil diwajibkan membersihkannya. Dalam hukum Islam, soal bersuci dan segala seluk beluknya termasuk dalam ilmu dan amalan yang penting, terutama karena di antara syarat-syarat shalat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan salat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari najis. Firman Allah swt: "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (Al Baqarah: 222) Perihal bersuci meliputi beberapa perkara berikut. a. Alat bersuci, seperti air, tanah, dan sebagainya b. Kaifiat (cara) bersuci c. Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan d. Benda yang wajib disucikan e. Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci
Bersuci ada dua bagian 1. Bersuci dari hadas. Bagian ini khusus untuk badan, seperti mandi, berwudhu, dan tayamum 2. Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian, dan tempat
Macam-Macam Air dan Pembagiannya
1. Air yang suci dan menyucikan
2. Air suci, tetapi tidak menyucikan
3. Air yang bernajis
4. Air yang makruh
Di antara keempat macam air di atas, hanya air yang suci dan menyucikan sajalah yang paling cocok dan boleh digunakan untuk berthaharah.
Macam-macam Najis
Najis dibedakan menjadi 3, yaitu : 1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan) Najis ini dapat dihilangkan hanya dengan memercikan air (mengusap dengan air pada benda yang terkena najis. contoh najis mukhaffafah yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibu. 2. Najis Mutawassitah (Najis Sedang) Cara menghilangkan najis ini adalah dengan cara mencucinya sampai hilang warna, bau, rasa, zat, dan sebagainya hilang. contoh najis mutawassitah adalah bangkai, darah, nanah, minuman keras, dan lain-lain. 3. Najis Mugallazah (Najis Berat) Contoh najis mugallazah adalah jilatan anjing. jika terkena ini, maka cara menghilangkannya adalah dengan membasuh dengan air mengalir sebanyak 7 kali yang di sela-selanya diusap dengan debu (tanah).
Kaifiat (Cara) Mencuci Benda yang Kena Najis
1. Najis mughallazah (tebal), yaitu najis anjing
2. Najis mukhaffafah (ringan), yaitu kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain selain ASI
3. Najis mutawassitah (pertengahan)
0 komentar:
Post a Comment