THAHARAH | BERSUCI

Posted by "membaca Al Quran 0 komentar
Fuqaha mendahulukan pembahasan thaharah daripada pembahasan shalat karena thaharah adalah pembuka shalat sekaligus syarat sahnya shalat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُوْرُ ، وَتَحْرِيْمُهَا التَّكْبِيْرُ ، وَتَحْلِيْلُهَا التَّسْلِيْمُ

Artinya: “Kunci shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbir dan penghalalannya adalah salam.” [Hadits shahih hasan, dikeluarkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibn Majah dari 'Ali ibn Abi Thalib radhiyallahu 'anhu]
اَلطُّهُوْرُ شَطْرُ الْإِيْمَانِ

Artinya: “Bersuci adalah setengah dari iman.” [Hadits shahih riwayat Muslim]

Secara bahasa, thaharah berarti bersih dari kotoran, baik secara fisik seperti bersih dari air kencing, maupun secara maknawi seperti bersih dari maksiat. Sedangkan secara syar’i, thaharah berarti ‘bersih dari najis, baik secara hakikat yaitu dari khabats (sesuatu yang dianggap kotor dan jijik menurut syara’), maupun secara hukum yaitu dari hadats (sesuatu yang menurut syara’ jika terdapat pada seseorang, ia akan kehilangan kesucian)’. Definisi ini diambil dari kalangan Hanafiyah.

An-Nawawi (dari kalangan Syafi’iyah) mendefinisikan thaharah dengan ‘mengangkat hadats dan menghilangkan najis, atau yang semakna dan memiliki sifat yang sama dengannya’. Definisi ini mencakup tayammum, mandi sunnah, memperbarui wudhu, pembasuhan yang kedua dan ketiga pada hadats dan najis, mengusap telinga, berkumur dan beberapa nafilah lainnya dalam thaharah, termasuk juga bersuci bagi wanita yang keluar darah penyakit dan orang yang tidak dapat menahan kencing.

Kalangan Malikiyah dan Hanabilah mendefinisikan thaharah dengan ‘menghilangkan sesuatu yang menyebabkan terhalangnya shalat, yaitu hadats dan najis dengan air, atau menghilangkan hukumnya dengan tanah’.

Pengertian Thaharah

Dari definisi thaharah di atas, bisa dipahami bahwa thaharah terbagi menjadi dua macam, yaitu bersuci dari hadats (khusus badan) dan bersuci dari khabats (badan, pakaian dan tempat). Bersuci dari hadats terbagi tiga, yaitu :
(1) Hadats besar, dengan mandi,
(2) Hadats kecil, dengan wudhu, 
(3) Pengganti keduanya jika sangat sulit untuk mandi dan berwudhu, yaitu dengan tayammum. Bersuci dari khabats juga terbagi tiga, yaitu dengan membasuh (ghusl), mengusap (mas-h) dan memercikkan air (nadh-h).

Jadi, thaharah mencakup wudhu, mandi, menghilangkan najis, tayammum dan yang berhubungan dengannya. Thaharah sangat penting dalam Islam, baik thaharah secara hakikat yaitu mensucikan pakaian, badan dan tempat shalat dari najis, maupun secara hukum yaitu mensucikan anggota badan dari hadats, dan mensucikan seluruh tubuh dari janabah. Hal ini karena ia merupakan syarat untuk sahnya shalat yang dilakukan lima kali sehari, dan shalat adalah berdiri menghadap Allah ta’ala, melakukannya dalam keadaan suci merupakan sikap ta’zhim (pengagungan) kepada Allah. Islam juga sangat menyukai kebersihan dan kesucian. Allah ta’ala memuji orang-orang yang bersuci :

إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri.” (al-Baqarah ayat 222)

Diwajibkan membersihkan badan, pakaian, dan tempat jika terkena najis, berdasarkan firman Allah ta’ala :

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Artinya: “Dan pakaianmu bersihkanlah.” [al-Muddatstsir ayat 4]

أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِيْنَ وَالْعَاكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ

Artinya: “Bersihkanlah (wahai Ibrahim dan Isma’il) rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud.” [al-Baqarah ayat 125]

Jika membersihkan pakaian dan tempat diwajibkan, maka membersihkan badan tentu lebih utama. Diwajibkannya thaharah bagi orang yang diwajibkan shalat, dan itu ada 10 syarat, yaitu :

1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Berhentinya Darah Haidh atau Nifas
5. Masuk Waktu Shalat
6. Tidur
7. Lupa
8. Tidak Dipaksa Untuk Tidak Thaharah.
9. Terdapat Air atau Tanah yang Suci
10. Memiliki Kemampuan Untuk Melakukannya

Wallahu A'lam

0 komentar:

Post a Comment

Blogger news

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

About